Jasa Pengurusan PBG dan SLF di Bali

Apa itu PBG dan SLF?

Sebelumnya yang dikenal dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sekarang berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan sertifikat izin penggunaan yang dikenal sebagai SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG merupakan prasyarat bagi setiap pemilik bangunan sebelum memulai konstruksi.

Sertifikat Layak Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa sebuah bangunan, termasuk rumah tinggal, telah memenuhi standar kelaikan huni sebelum dihuni. SLF diwajibkan bagi seluruh bangunan, termasuk gedung-gedung yang baru didirikan.

Persyaratan PBG

Persyaratan SLF

Biaya Jasa Pengurusan PBG dan SLF

Paket PBG

Mulai dari 1.500.000

Paket SLF

Mulai dari 1.500.000

Paket PBG & SLF

Mulai dari 1.500.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

  • Pemilik bangunan yang ingin membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
  • Pengembang properti yang ingin membangun proyek perumahan, komersial, atau industri.
  • Kontraktor yang ingin membangun atau merenovasi bangunan atas nama klien.
  • Perusahaan yang ingin membangun atau merenovasi kantor atau gudang.
  • Memastikan legalitas bangunan: Bangunan yang memiliki PBG dan SLF adalah bangunan yang legal dan diakui oleh pemerintah.
  • Memenuhi standar keselamatan: PBG dan SLF memastikan bahwa bangunan yang dibangun atau diubah telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku, sehingga aman bagi penghuninya dan masyarakat sekitar.
  • Meningkatkan nilai properti: Bangunan yang memiliki PBG dan SLF umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bangunan yang tidak memilikinya.
  • Mempermudah proses perizinan: Memiliki PBG dan SLF dapat mempermudah proses perizinan untuk berbagai keperluan, seperti pemasangan listrik, air, dan telepon.

Biaya jasa PBG dan SLF bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Luas bangunan
  • Tingkat kesulitan desain
  • Lokasi bangunan
  • Jenis jasa yang digunakan
  •  
  • Carilah perusahaan yang memiliki izin usaha yang resmi.
  • Pastikan perusahaan memiliki tim ahli yang berpengalaman.
  • Minta referensi dari orang lain yang pernah menggunakan jasa PBG dan SLF.
  • Bandingkan harga dan layanan dari beberapa perusahaan sebelum memilih.
  • Bacalah dengan cermat kontrak jasa sebelum menandatanganinya.
  •  

Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses PBG dan SLF bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Kompleksitas desain bangunan
  • Kelengkapan dokumen yang diajukan
  • Kecepatan proses pemeriksaan oleh tim ahli

Sebagai gambaran, proses PBG biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, sedangkan proses SLF biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

  • Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa denda, penghentian pekerjaan, dan bahkan pembongkaran bangunan.
  • Bangunan yang tidak memiliki SLF tidak boleh digunakan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda.

FREE Konsultasi

Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat dan mudah