Sebelumnya yang dikenal dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sekarang berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan sertifikat izin penggunaan yang dikenal sebagai SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan tersebut.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG merupakan prasyarat bagi setiap pemilik bangunan sebelum memulai konstruksi.
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa sebuah bangunan, termasuk rumah tinggal, telah memenuhi standar kelaikan huni sebelum dihuni. SLF diwajibkan bagi seluruh bangunan, termasuk gedung-gedung yang baru didirikan.
Biaya jasa PBG dan SLF bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses PBG dan SLF bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Sebagai gambaran, proses PBG biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, sedangkan proses SLF biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat dan mudah
Copyright © 2023 Biru Berkah Bali. Web Design by Tiowebsite