UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang. Usaha Dagang adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban perusahaan dengan harta pribadinya. UD adalah badan usaha yang paling sederhana dan umum di Indonesia.
Tidak, UD berbeda dengan PT. UD dimiliki dan dijalankan oleh satu orang atau lebih, sementara PT memiliki badan hukum tersendiri dan bisa dimiliki oleh beberapa orang.
Ya, pemilik UD bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban perusahaan dengan harta pribadinya.
Tidak ada persyaratan modal minimum untuk mendirikan UD. Modal dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
Ya, UD dapat diubah menjadi PT melalui proses konversi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nama usaha harus unik, tidak melanggar hak kekayaan intelektual, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ya, UD wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ya, pemilik UD bisa menggandeng mitra sebagai rekanan atau pemegang saham dengan menyusun perjanjian kerjasama yang sesuai.
Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat, mudah dan profesional
Copyright © 2023 Biru Berkah Bali. Web Design by Tiowebsite