Jasa Pendirian PT di Bali

Apa itu PT?

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sebuah bentuk badan usaha di Indonesia yang memiliki karakteristik badan hukum terpisah dari pemiliknya. Perseroan Terbatas biasanya digunakan untuk menjalankan usaha besar dan memiliki struktur manajemen yang terorganisir.

Pemerintah telah mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT) dalam sejumlah peraturan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
  • UU Nomor 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU Nomor 20 / 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 / 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Undang-Undang (UU) No.11 / 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Persyaratan Utama Pendirian PT

  • Pendiri minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
  • Struktur pengurus minimal terdiri atas satu Direktur dan satu Komisaris;
  • Nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
  • Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  • Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM;
  • Suami dan istri yang terlibat proses pendirian PT secara bersama-sama, tetapi belum mempunyai Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  • PT wajib mempunyai modal dasar yang besarnya sesuai dengan Kesepakatan Pendiri Perseroan, sedangkan PT PMA sebesar Rp 10 miliar.
  • Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Persyaratan Dokumen Pendirian PT

  • KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN, atau paspor / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  • NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  • Surat pernyataan domisili bermaterai;
  • Kemudian, Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai.

Biaya Jasa Pembuatan PT di Bali

Paket Pembuatan PT

Mulai dari 1.500.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

PT adalah badan usaha dengan badan hukum terpisah dari pemiliknya, sedangkan CV adalah badan usaha dengan tanggung jawab tak terbatas bagi beberapa atau semua anggotanya.

Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung pada kecepatan proses persetujuan dan pengurusan dokumen. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Tidak ada persyaratan modal minimum secara khusus untuk PT, namun modal yang memadai untuk menjalankan usaha secara efektif direkomendasikan.

Ya, orang asing dapat memiliki saham dalam PT di Indonesia, namun ada beberapa aturan dan batasan yang perlu dipertimbangkan.

Ya, PT dapat membuka cabang di luar negeri, namun hal ini melibatkan proses dan persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.

FREE Konsultasi

Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat, mudah dan profesional