Jasa Pendirian CV di Bali

Apa itu CV?

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Persyaratan Pendirian CV

  1. Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  3. Wajib berstatus WNI.
  4. Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Persyaratan Dokumen CV

  1. Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  4. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermeterai.
  5. Nomor telepon dan email perusahaan.
  6. Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.

Biaya Jasa Pembuatan CV

Paket CV

Mulai dari 1.500.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab anggota. Pada CV, terdapat dua jenis anggota dengan tanggung jawab yang berbeda, sementara PT bisa memiliki lebih dari satu pemilik dan tanggung jawabnya bisa terbatas.

Tidak, CV tidak bisa dimiliki oleh satu orang. Setidaknya harus ada dua anggota, yaitu komanditer dan komanditer.

Ya, anggota komanditer bisa menjadi manajer operasional perusahaan. Namun, tanggung jawab mereka tetap terbatas pada investasi yang mereka tanamkan dalam perusahaan.

Ya, CV bisa diubah menjadi PT dengan proses konversi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ya, CV wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

FREE Konsultasi

Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat, mudah dan profesional