CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab anggota. Pada CV, terdapat dua jenis anggota dengan tanggung jawab yang berbeda, sementara PT bisa memiliki lebih dari satu pemilik dan tanggung jawabnya bisa terbatas.
Tidak, CV tidak bisa dimiliki oleh satu orang. Setidaknya harus ada dua anggota, yaitu komanditer dan komanditer.
Ya, anggota komanditer bisa menjadi manajer operasional perusahaan. Namun, tanggung jawab mereka tetap terbatas pada investasi yang mereka tanamkan dalam perusahaan.
Ya, CV bisa diubah menjadi PT dengan proses konversi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ya, CV wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hubungi kami apabila Anda membutuhkan layanan Legalitas. Proses cepat, mudah dan profesional
Copyright © 2023 Biru Berkah Bali. Web Design by Tiowebsite